Senin, 27 Oktober 2008

seni publik itu apa ya.....

SEBUAH PERTANYAAN................. siapa sesungguhnya yang lebih berperan membentuk apresisai seni rupa di level masyarakat? apakah pelajaran seni rupa di sekolah-sekolah , perguruan tinggi seni rupa, kurator, kritikus, sanggar, gallery,atau malah pasar seni rupa. Atau memang masyarakat berhak memandang seni rupa dari kacamata mana saja .Seni rupa dalah sesuatu yang terlihat jadi mungkin saja

Menengok sejarah, bagaimana Sudjoyono dengan jiwo ketoknya mampu membuat pemetaan seni indonesia adalah seni perjuangan bukan hanya realis realismenan( teknik ala barat). walaupun akhirnya sama saja.

Saya tidak mau abstrakkan lagi. Rakyat Kita lapar. Lapar itu riil, tidak abstrak. Mereka ingin nasi. Nasi yang riil, yang kongkret yang tidak abstrak, yang bisa bikin perut mereka kenyang, kenyang yang riil, yang tidak abstrak.” S. Sudjojono

Tak salah bila kemudian muncul opini dari obrolan pinggir jalan bagaimana masyarakat mengapresiasi kalau hanya untuk melihat lukisan harus mengantri dalam ruang pamer yang mewah dan ketika karya tersebut sudah jatuh ditangan kolektor dapatkah kita melihatnya dengan mudah tanpa harus ada tetek bengek asuransi dan salah salah dapat duplikatnya.

Wajar bila ada yang berpendapat Keindahan dari karya seni rupa ditentukan oleh bagaimana sang perupa menarik garis menorehkan warna di, tembok, bak truk, penutup roda becak, billboard dan sebagainya yang bisa di akses masyarakat secara cuma-cuma.

Karya yang tercipta dapat untuk membebaskan setiap individu dari penindasan baik yang berupa fisik maupun dalam tataran nilai. Lewat karya seperti itu Medan kebudayaan yang terbentuk merupakan medan pertempuran dan perlawanan dari kaum tertindas .

Sejarah seni diseluruh dunia melewati periode ini, maka jelaslah bahwa seni rupa pembebasan merupakan lawan dari garis berkarya yang hanya menghamba Kepada kepentingan tertentu serta seni rupa yang hanya mengagungkan karya (artefu**k) dengan mengatasnamakan kebebasan individu sebagai landasan barkarya dalam hak asasi seni nan hakiki, sedangkan hak masyarakat sebagai apresiator boleh diinjak-injak.

Tidak ada komentar:


mahkamah bumi ibadah

ingat......